PKT-PA

POLI  PELAYANAN KEKERASAN TERPADU ( PKT )

SATU PINTU TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK ( PA )

DI RSUD Dr. H. BOB BAZAR, SKM

KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

 

Poli PKT-PA adalah pelayanan terhadap seseorang terutama perempuan dan anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikiologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Forensik adalah spesialis yang memiliki bidang kompetensi khusus dalam pemeriksaan terhadap kekerasan seksual dan kekerasan fisik atau orang yang mati mendadak, tidak terduga atau dengan kekerasan serta menentukan penyebab dan cara kematian seseorang.

Medikolegal adalah ilmu terapan yang memiliki dua aspek, yaitu kedokteran dan ilmu hukum. Medikolegal digunakan pada sebuah kasus hukum yang memerlukan evaluasi medis independen dan kesaksian ahli untuk menyelesaikannya.

Bentuk pelayanan

  1. Kekerasan seksual
  2. Kekerasan fisik
  3. Kekerasan psikis
  4. Gabungan dua atau 3 gejala diatas
  5. Penelantaran (pendidikan, gizi, emosional

Jadwal

Jadwal Poli  Pelayanan Kekerasan Terpadu Perempuan dan Anak (PKT-PA) 
Hari        :    Senin-Jum’at
Waktu     :    Pukul 7.30-15.00 WIB ( diluar jam kerja dan hari libur, pelayanan dilakukan di IGD)
Tempat    :    Poli PKT-PA lt. II Gedung IGD
 

Contact Person :

Ns. Eny Windarti, S.Kep ( 081273103185 )