Instalasi Forensik Medikolegal

INSTALASI FORENSIK MEDIKOLEGAL DAN PULASARA JENAZAH (IFMPJ)

RSUD Dr. H. BOB BAZAR, SKM

KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

 

A. Definisi :

Forensik adalah spesialis yang memiliki bidang kompetensi khusus dalam pemeriksaan terhadap kekerasan seksual dan kekerasan fisik atau orang yang mati mendadak, tidak terduga atau dengan kekerasan serta menentukan penyebab dan cara kematian seseorang.

Medikolegal adalah ilmu terapan yang memiliki dua aspek, yaitu kedokteran dan ilmu hukum. Medikolegal digunakan pada sebuah kasus hukum yang memerlukan evaluasi medis independen dan kesaksian ahli untuk menyelesaikannya.

Pulasara jenazah adalah proses perawatan jenazah yang meliputi kegiatan memandikan, mengkafani sesuai kepercayaan yang dianut sebelum jenazah dibawa pulang kerumah duka / pernakaman jenazah.

 

B. Pelayanan IFMPJ:

  1. Pasien hidup di poli Pelayanan Kekerasan Terpadu Perempuan dan Anak (PKT-PA)

Poli PKT-PA adalah pelayanan terhadap seseorang terutama perempuan dan anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikiologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Bentuk pelayanan

  1. Kekerasan seksual
  2. Kekerasan fisik
  3. Kekerasan psikis
  4. Gabungan dua atau 3 gejala diatas
  5. Penelantaran (pendidikan, gizi, emosional)

 

  1. Pasien yang Meninggal Di Kamar Jenazah

Bentuk pelayanan

  1. Pulasara Jenazah sesuai agama yang dianut dan gender ( Jenis Kelamin)
  2. Melakukan pemeriksaan luar (Visum et Repertum)
  3. Melakukan pemeriksaan dalam (autopsy)
  4. Merekonstruksi Estetika jenazah
  5. Pengawetan jenazah/ Embalming
  6. Ringkasan medis Projustisia
  7. Mikrologi forensik
  8. Pemeriksaan DNA)
  9. Pelayanan ruang duka
  10. Penyimpanan jenazah (Freezer)
  11. Pemakaman jenazah di TPRS
  12. Eksumasi/penggalain kubur
  13. Asuransi

 

C. Jadwal dan Alur pelayanan

C.1. Jadwal

  1. Jadwal pulasara jenazah : hari Senin-Minggu 24 Jam

Jadwal untuk VeR dan autopsy pada hari Senin-Jum’at jam 08.00-15.00 WIB

 

  1. Jadwal Poli Pelayanan Kekerasan Terpadu Perempuan dan Anak (PKT-PA)

Hari : Senin-Jum’at

Waktu : Pukul 7.30-15.00 WIB

( diluar jam kerja dan hari libur, pelayanan dilakukan di IGD)

Tempat: Poli PKT-PA lt. II Gedung IGD

 

C.2. Alur Pelayanan VeR dan Pulasara Jenazah

C.3. Alur Pelayanan Poli PKT-PA:

 

  1. Fasilitas

D.1. Fasilitas Poli PKT-PA yang Nyaman dan penuh dengan Privasi

 

D.2. Fasiltas Pulasara Jenazah

 

Body Freezer/Pendingin Pemandian Jenazah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ruang VeR dan Autopsy Ruang Duka

 

 

 

  1. Petugas dan Contak Person

 

 

CP Poli PKT-PA 081273103185 Eni.W

CP. Kamar Jenazah:

      1. 089632126864 Heru. K
      2. 083196242988 Nurdin
      3. 081294378564 Ita. A